Pages

Banner 468 x 60px

 

Friday, November 24, 2017

PERATURAN RUMAH TANGGA (PRT) IPNU

1 comments
PERATURAN RUMAH TANGGA
IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA

BAB I
HARI LAHIR ORGANISASI

Pasal 1

Hari lahir organisasi adalah 20 Jumadil Akhir menurut kalender Hijriyah, atau
24 Februari menurut kalender Masehi.

BAB II KEANGGOTAAN

Pasal 2
Anggota IPNU terdiri dari:
1.    Anggota biasa, selanjutnya disebut anggota, yaitu setiap pelajar Indonesia yang menyetujui Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga IPNU.
2.   Anggota Istimewa adalah alumni pengurus IPNU yang terwadahi dalam
Majelis Alumni IPNU.
3.   Anggota kehormatan adalah orang yang berjasa kepada organisasi.

Pasal 3

1.   Anggota      biasa      pada      dasarnya      diterima      melalui      Pimpinan
Ranting/Komisariat di tempat tinggalnya.
2.  Dalam  keadaan  khusus, anggota yang tidak  diterima melalui  Pimpinan
Ranting/Pimpinan Komisariat, pengelolaan administrasinya diserahkan pada   Pimpinan   Ranting/Komisariat   terdekat,   atau   Pimpinan   Anak Cabang, atau Pimpinan Cabang di daerah yang bersangkutan.

Pasal 4

Persyaratan menjadi anggota adalah:
1.   Berusia antara 12 sampai dengan 29 tahun.
2.  Menyatakan kesediaanya secara tertulis kepada pimpinan
IPNU setempat.
3.   Sudah mengikuti dan lulus jenjang pendidikan kader Masa
Kesetiaan Anggota (MAKESTA).

Pasal 5

Setiap anggota berkewajiban:
1.   Menjaga dan membela keluhuran agama Islam.
2.  Menjaga reputasi dan kemuliaan Nahdlatul Ulama.
3.  Menaati  Peraturan  Dasar  dan  Peraturan  Rumah  Tangga,  serta peraturan-peraturan organisasi lainnya.
4.  Membayar iuran anggota.
Pasal 6

1.   Setiap anggota berhak:
a.   Mendapatkan Kartu Tanda Anggota
b.  Memperoleh perlakuan yang sama dari/untuk organisasi. c.   Mengeluarkan usul, saran dan pendapat.
d.  Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan organisasi.
e.   Memilih dan dipilih menjadi pengurus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.  Setiap anggota istimewa berhak:
a.   Memberikan usul, saran dan pendapat.
b.  Memberikan bimbingan dan bantuan kepada anggota dan pengurus.
c.   Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan organisasi.
3.  Setiap anggota kehormatan berhak:
a.   Memberikan usul, saran dan pendapat.
b.  Memberikan bantuan kepada organisasi.
c.   Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan organisasi.

Pasal  7

Anggota IPNU tidak diperkenankan menjadi anggota organisasi lain yang mempunyai akidah, azas, tujuan, dan/atau usaha yang bertentangan dengan akidah, azas, tujuan dan/atau usaha IPNU atau yang dapat merugikan IPNU.

Pasal 8

Seseorang dinyatakan gugur keanggotaannya karena:
1.  Mundur atas permintaan sendiri yang diajukan kepada pimpinan IPNU secara tertulis.
2.  Diberhentikan  karena  melanggar  Peraturan  Dasar  dan  Peraturan  Rumah
Tangga atau sebab-sebab lainnya.



BAB III PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 9

1.   Seperangkat   organisasi   IPNU   sebagaimana   diatur   dalam   Pasal   11
Peraturan Dasar adalah departemen, lembaga dan badan.
2.   Departemen adalah perangkat organisasi yang melaksanakan kebijakan
IPNU pada bidang-bidang tertentu.
3.   Lembaga adalah perangkat organisasi yang melaksanakan kebijakan IPNU
pada bidang-bidang yang membutuhkan penanganan khusus.
4.   Badan  adalah  perangkat  taktis  organisasi  dalam  menangani  bidang- bidang tertentu.
5.   Lembaga  dan  badan  sebagai  perangkat  organisasi  IPNU  bersifat  semi otonom. 


BAB IV STRUKTUR ORGANISASI Pasal 10

1. Pimpinan  Pusat  merupakan  suatu  kesatuan  organik  yang  memiliki kedudukan sebagai pemegang kepemimpinan tertinggi organisasi di tingkat nasional.
2.  Pimpinan Pusat berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia, yang merupakan pimpinan tertinggi IPNU di tingkat nasional.
3.  Pimpinan   Pusat   sebagai   tingkat   kepengurusan   tertinggi   dalam   IPNU
merupakan penanggungjawab kebijakan dalam pengendalian organisasi dan pelaksanaan keputusan-keputusan Kongres.
4.  Pimpinan Pusat bertanggungjawab kepada Kongres.

Pasal  11

1. Pimpinan Wilayah merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai    pemegang kepemimpinan organisasi di tingkat propinsi.
2.  Pimpinan  Wilayah  berkedudukan  di ibukota  propinsi,  yang  merupakan pimpinan tertinggi IPNU di tingkat propinsi.
3.  Pimpinan  Wilayah  berfungsi  sebagai  koordinator  Pimpinan  Cabang  di
daerahnya,  dan  sebagai  pelaksana  Pimpinan  Pusat  untuk  daerah  yang bersangkutan.
4.  Dalam  satu  propinsi  yang  mempunyai  sedikitnya  3  (tiga)  Pimpinan
Cabang          dapat didirikan Pimpinan Wilayah, untuk selanjutnya tidak diperbolehkan                  mendirikan  Pimpinan  Wilayah  yang  lain  dalam
propinsi tersebut.
5.  Pimpinan Wilayah bertanggungjawab kepada Konferensi Wilayah.

Pasal 12

1. Pimpinan Cabang merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai    pemegang kepemimpinan organisasi di tingkat kabupaten/kotamadya/kota administratif.
2. Pimpinan Cabang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, yang merupakan pimpinan tertinggi IPNU di tingkat kabupaten/kota.
3.  Pimpinan Cabang memimpin dan mengkoordinir Pimpinan Anak Cabang
di   daerah   kewenangannya,   serta   melaksanakan   kebijakan   Pimpinan
Wilayah dan Pimpinan Pusat untuk daerahnya.
4.  Dalam satu kabupaten/kota yang mempunyai sedikitnya 3 (tiga) Pimpinan Anak Cabang atau 45 (empat puluh lima) anggota, dapat didirikan Pimpinan Cabang dan selanjutnya tidak diperbolehkan mendirikan Pimpinan Cabang yang lain.
5.  Dalam  keadaan  khusus  (bila  terdapat  kepengurusan  Cabang  Nahdlatul
Ulama) diperbolehkan mendirikan Pimpinan Cabang.
6.  Pimpinan Cabang beranggungjawab kepada Konferensi Cabang.

Pasal 13
1.   Pimpinan  Cabang  Istimewa  Ikatan  Pelajar  Nahdlatul  Ulama  (disingkat 


PCI IPNU) merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai   pemegang kepemimpinan organisasi IPNU di sebuah negara di luar negeri.
2.  Pimpinan Cabang Istimewa berkedudukan di luar negeri.
3.  Hal-hal   yang   berkaitan   dengan   syarat   dan   tata   cara   pembentukan Pimpinan Cabang Istimewa serta pengaturannya lebih lanjut diatur dalam Peraturan      Organisasi.
4.  Pimpinan Cabang Istimewa bertanggung jawab kepada Konferensi Cabang
Istimewa.

Pasal 14

1.   Pimpinan Anak Cabang merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan  sebagai  pemegang  kepemimpinan  organisasi  di  tingkat kecamatan.
2. Pimpinan  Anak  Cabang  berkedudukan  di  ibukota  kecamatan,  yang merupakan pimpinan tertinggi IPNU di tingkat kecamatan.
3.  Pimpinan  Anak  Cabang  memimpin  dan  mengkoordinir  Pimpinan  Ranting dan  Pimpinan  Komisariat  di  daerah  kewenangannya,  serta  melaksanakan
kebijakan Pimpinan Cabang untuk daerahnya.
4.  Dalam satu daerah kecamatan yang mempunyai sedikitnya 3 (tiga) Pimpinan
Ranting atau 15 (lima belas) anggota, dapat didirikan Pimpinan Anak Cabang, untuk selanjutnya tidak diperbolehkan mendirikan Pimpinan Anak Cabang yang lain.
5.  Pimpinan Anak Cabang bertanggungjawab kepada Konferensi Anak Cabang.

Pasal 15

1.   Pimpinan Komisariat merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan   sebagai   pemegang   kepemimpinan   organisasi   di   tingkat sekolah, pesantren, perguruan tinggi, atau lembaga pendidikan lainnya.
2. Pimpinan  Komisariat  berkedudukan  di  lembaga  pendidikan  yang merupakan pimpinan tertinggi IPNU di tingkat lembaga pendidikan.
3.  Pimpinan Komisariat memimpin dan mengkoordinir anggota di daerah kewenangannya,  serta  melaksanakan  kebijakan  Pimpinan  Anak  Cabang
dan Pimpinan Cabang untuk daerahnya.
4. Dalam satu lembaga pendidikan yang telah mempunyai sedikitnya 10 (sepuluh)    anggota    dapat    didirikan    Pimpinan    Komisariat,    untuk
selanjutnya tidak diperbolehkan mendirikan Pimpinan Komisariat yang
lain.
5.  Pimpinan Komisariat bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.

Pasal 16

1. Pimpinan Ranting merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai   pemegang kepemimpinan organisasi di tingkat desa atau kelurahan.
2. Pimpinan Ranting merupakan pimpinan tertinggi IPNU di tingkat desa/kelurahan atau sejenisnya.
3.  Pimpinan  Ranting  memimpin  dan  mengkoordinir  anggota  di  daerah 


kewenangannya,  serta  melaksanakan  kebijakan  Pimpinan  Anak  Cabang dan Pimpinan Cabang untuk daerahnya.



4. Dalam satu desa/kelurahan atau sejenisnya yang telah mempunyai sedikitnya 10 (sepuluh) anggota dapat didirikan Pimpinan Ranting, untuk selanjutnya tidak diperbolehkan mendirikan Pimpinan Ranting yang lain.
5. Dalam keadaan khusus (bila terdapat kepengurusan ranting NU)   bisa didirikan pimpinan ranting
6.  Pimpinan Ranting bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.

BAB V
PELINDUNG DAN DEWAN PEMBINA

Pasal 17

1. Pelindung adalah Pengurus Nahdlatul Ulama sesuai dengan tingkat kepengurusan yang bersangkutan.
2.  Khusus  untuk  kepengurusan  komisariat,  pelindung  dapat  merupakan
pimpinan lembaga pendidikan.
3.  Fungsi pelindung:
a. Memberikan perlindungan dan pengayoman kepada organisasi sesuai dengan tingkatannya masing-masing.
b.  Memberikan dorongan, saran-saran dan bantuan moril maupun materil.

Pasal 18

1.   Dewan Pembina IPNU di semua tingkat kepengurusan terdiri dari:
a.   Alumni pengurus IPNU sesuai dengan tingkatan masing- masing.
b.  Orang-orang yang mempunyai hubungan moril dan berjasa terhadap pembinaan generasi muda Nahdlatul Ulama.
2.  Struktur  Dewan  Pembina  terdiri  dari  seorang  koordinator  dan beberapa anggota.
3.  Dewan Pembina berfungsi:
a.   Memberikan pembinaan secara berkesinambungan dan memberikan nasehat baik diminta ataupun tidak diminta.
b.   Memberikan dorongan moril maupun materiil kepada organisasi.

BAB VI KEPENGURUSAN

Pasal 19

1.   Pimpinan Pusat
a.   Pengurus Pimpinan Pusat terdiri dari Pengurus Harian ditambah dengan             Pengurus Departemen dan atau Pengurus Badan dan Lembaga.
b.  Pengurus  Harian  terdiri  dari:  ketua  umum, 


wakil ketua umum, beberapa ketua, sekretaris jenderal, beberapa wakil sekretaris jenderal, bendahara umum, serta beberapa wakil bendahara.
2.  Pimpinan Wilayah
a. Pengurus Pimpinan Wilayah terdiri dari Pengurus Harian ditambah                  dengan Pengurus Departemen dan atau
Pengurus Badan dan Lembaga.
b.  Pengurus Harian terdiri dari: ketua, beberapa wakil ketua, sekretaris,      beberapa wakil sekretaris, bendahara, serta beberapa wakil bendahara.
3.  Pimpinan Cabang
a. Pengurus  Pimpinan  Cabang  terdiri  dari Pengurus Harian ditambah dengan Pengurus Departemen dan atau Pengurus Badan dan Lembaga.
b.  Pengurus Harian terdiri dari: ketua, beberapa wakil ketua, sekretaris,       beberapa wakil sekretaris, bendahara, serta beberapa wakil bendahara.
4.  Pimpinan Anak Cabang
a.   Pengurus Pimpinan Anak Cabang terdiri dari Pengurus Harian ditambah dengan Pengurus Departemen dan atau Pengurus Badan dan Lembaga.
b.   Pengurus  Harian  terdiri  dari:  ketua,  beberapa  wakil  ketua,  sekretaris,
beberapa wakil sekretaris, bendahara, serta beberapa wakil bendahara.
5.  Pimpinan Komisariat/Pimpinan Ranting
a.  Pengurus Pimpinan Komisariat/Ranting terdiri dari Pengurus Harian ditambah dengan Pengurus Departemen dan atau Pengurus Badan dan Lembaga
b.  Pengurus Harian terdiri dari: ketua, beberapa wakil ketua, sekretaris, beberapa wakil sekretaris, bendahara, serta beberapa wakil bendahara.

Pasal 20

1.   Kriteria pengurus Pimpinan Pusat adalah:
a.   Umur setinggi-tingginya 29 tahun.
b.   Pendidikan serendah-rendahnya S.1 atau yang sederajat. c.    Pengalaman organisasi:
-    Sekurang-kurangnya 3 tahun aktif sebagai anggota.
-    Pernah menjadi pengurus Pimpinan Cabang atau Pimpinan
Wilayah atau Pimpinan Pusat
- Sudah  mengikuti  Masa  Kesetiaan  Anggota  (MAKESTA), Latihan   Kader   Muda   (LAKMUD),   dan   Latihan   Kader
Utama(LAKUT).
2.  Kriteria pengurus Pimpinan Wilayah  adalah:
a.   Umur setinggi-tingginya 27 tahun.
b.  Pendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat. c.   Pengalaman organisasi:
-    Sekurang-kurangnya 3 tahun aktif sebagai anggota.
-    Pernah menjadi pengurus Pimpinan Cabang atau Pimpinan 


Wilayah
-    Sudah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA) dan
Latihan Kader Muda (LAKMUD).
3.   Kriteria pengurus Pimpinan Cabang adalah: Umur setinggi-tingginya 25 tahun.
a.   Pendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat.
b.  Pengalaman organisasi:
-    Sekurang-kurangnya 2 tahun aktif sebagai anggota.
-    Pernah  menjadi  pengurus  Pimpinan  Anak  Cabang  atau
Pimpinan Cabang
-    Sudah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA) dan
Latihan Kader Muda (LAKMUD).
4.   Kriteria pengurus Pimpinan Anak Cabang adalah:
a.   Umur setinggi-tingginya 23 tahun.
b.  Pendidikan serendah-rendahnya SLTP atau yang sederajat.
c.   Pengalaman organisasi:
-  Sekurang-kurangnya 2 tahun aktif sebagai anggota.
-  Pernah    menjadi    pengurus    Pimpinan    Ranting    atau    Pimpinan
Komisariat atau Pimpinan Anak Cabang
-  Sudah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA).
5.  Kriteria pengurus Pimpinan Ranting/Komisariat adalah:
a.  Umur setinggi-tingginya 23 tahun.
b.  Pendidikan serendah-rendahnya SLTP atau yang sederajat. c.   Pernah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA).


Pasal 21


1.   Pemilihan dan penetapan pengurus Pimpinan Pusat ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.   Ketua Umum dipilih oleh Kongres atau
Kongres Luar Biasa, dan tidak dapat dipilih kembali untuk masa khidmat berikutnya.
b.  Ketua Umum dibantu oleh formatur yang dipilih oleh Kongres menyusun
kepengurusan Pimpinan Pusat.
c.   Pimpinan Pusat dikukuhkan oleh Pengurus
Besar Nahdlatul Ulama.
d.  Ketua Umum bertanggungjawab kepada
Kongres.
2.  Pemilihan dan penetapan pengurus Pimpinan Wilayah ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.   Ketua dipilih oleh Konferensi Wilayah atau
Konferensi Wilayah Luar Biasa,  dan tidak dapat dipilih kembali untuk masa khidmat berikutnya.
b.  Ketua dibantu oleh formatur yang dipilih oleh Konferensi Wilayah menyusun
kepengurusan Pimpinan Wilayah. 


c.   Pimpinan Wilayah disahkan oleh Pimpinan Pusat dengan rekomendasi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama.
d.  Ketua Pimpinan Wilayah bertanggungjawab kepada Konferensi
Wilayah.
3.  Pemilihan dan penetapan pengurus Pimpinan Cabang ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.   Ketua dipilih oleh Konferensi Cabang atau Konferensi Cabang Luar
Biasa, dan tidak dapat dipilih kembali untuk masa khidmat berikutnya. b.  Ketua dibantu oleh formatur yang dipilih oleh Konferensi Cabang
menyusun kepengurusan Pimpinan Cabang.
c.   Pimpinan Cabang disahkan oleh Pimpinan Pusat dengan rekomendasi
Pimpinan Wilayah dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama.
d.  Ketua Pimpinan Cabang  bertanggungjawab kepada Konferensi Cabang
4.  Pemilihan dan penetapan pengurus Pimpinan Anak Cabang ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.   Ketua dipilih oleh Konferensi Anak Cabang atau Konferensi Anak
Cabang Luar Biasa, dan tidak dapat dipilih kembali untuk masa khidmat berikutnya.
b.  Ketua dibantu oleh formatur yang dipilih oleh Konferensi Anak
Cabang menyusun kepengurusan Pimpinan Anak Cabang.
c.   Pimpinan Anak Cabang disahkan oleh Pimpinan Cabang dengan rekomendasi Majelis Wakil Cabang (MWC) NU.
d.  Ketua Pimpian Anak Cabang bertanggung jawab kepada Konferensi
Anak Cabang.
5.  Pemilihan dan penetapan pengurus Pimpinan Ranting ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.   Ketua dipilih oleh Rapat Anggota atau Rapat Anggota
Luar Biasa dan tidak dapat dipilih kembali untuk masa khidmat berikutnya.
b.  Ketua dibantu oleh formatur yang dipilih oleh Rapat
Anggota menyusun kepengurusan Pimpinan Ranting. c.   Pimpinan Ranting  disahkan oleh Pimpinan Cabang
dengan rekomendasi Pimpinan Anak Cabang dan
Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama.
d.  Ketua Pimpinan Ranting bertanggung jawab kepada
Rapat Anggota
6.  Pemilihan dan penetapan pengurus Pimpinan Komisariat ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.   Ketua dipilih oleh Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar
Biasa dan tidak dapat dipilih kembali untuk masa khidmat berikutnya.
b.  Ketua dibantu oleh formatur yang dipilih oleh Rapat Anggota
menyusun kepengurusan Pimpinan Komisariat.
c.   Pimpinan Komisariat disahkan oleh Pimpinan Cabang dengan rekomendasi Pimpinan Anak Cabang dan pimpinan lembaga
pendidikan yang bersangkutan.
d.  Ketua Pimpinan Komisariat bertanggung jawab kepada Rapat
Anggota 




BAB VII RANGKAP JABATAN

Pasal 22

1.  Rangkap jabatan organisasi adalah merangkap dua atau lebih jabatan kepengurusan harian di lingkungan Nahdlatul Ulama, atau kepengurusan IPNU di daerah atau tingkat yang berbeda.
2.  Bagi pengurus yang merangkap jabatan sebagaimana ayat (1), diharuskan memilih  salah  satu  jabatan  dalam  kurun  waktu  selambat-lambatnya  1 (satu) bulan.

Pasal 23

1.  Rangkap jabatan politik adalah merangkap jabatan pada kepengurusan harian partai politik, organisasi underbow partai politik, dan atau jabatan politik lainnya.
2.  Bagi pengurus yang merangkap jabatan sebagaimana ayat
(1),  diharuskan  memilih  salah  satu  jabatan  dalam  kurun waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan.

Pasal 24

1. Pengurus dilarang melibatkan diri dan/atau melibatkan organisasi dalam kegiatan politik praktis.
2.  Bagi   pengurus   yang   mengikuti   kegiatan   politik   atau
mencalonkan   diri   untuk   menduduki   jabatan   politik, diwajibkan untuk mundur.
3.  Jika  ayat  (2)  tidak  terpenuhi,  maka  pengurus  tersebut dapat diberhentikan oleh pengurus yang bersangkutan atau
tingkat kepengurusan di atasnya.
4.  Pengisian kekosangan jabatan akibat pemberlakukan ayat
(3) dilakukan dengan mekanisme yang berlaku.

BAB VIII KEKOSONGAN KEPENGURUSAN DAN KEKOSONGAN JABATAN

Pasal 25

1.   Kekosongan   kepengurusan   terjadi   karena   sebab- sebab berikut:
a.   Demisionerisasi resmi;
b.  Demisionerisasi otomatis;
c.   Pembekuan kepengurusan.
2.  Kekosongan   kepengurusan   sebagaimana   ayat   (1)
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi

Pasal 26 




1.   Kekosongan  jabatan  ketua  umum  (untuk  PP)  atau ketua  (untuk  PW,  PC,  PAC,  PR/PK)  terjadi  karena yang bersangkutan berhalangan tetap atau berhalangan tidak tetap.
2.  Berhalangan tetap terjadi karena yang bersangkutan
meninggal dunia, mengundurkan diri secara suka rela dan beralasan, atau diberhentikan secara tetap karena melanggar PD-PRT dan/atau peraturan organisasi lainnnya,  atau  didesak untuk mundur oleh separoh lebih   satu   dari   pimpinan   setingkat   di   bawahnya karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya.
3. Berhalangan tidak tetap terjadi karena sakit tidak permanen,   menunaikan   ibadah   haji,   menjalankan
tugas belajar atau tugas lainnya ke luar negeri atau
luar daerah kerjanya, atau permintaan ijin cuti karena sesuatu hal yang dikabulkan.
4.  Pengisian kekosongan jabatan sebagaimana ayat (1), (2), dan (3) diatur dalam Peraturan Organisasi.



Pasal 27

1. Kekosongan jabatan pengurus        non-Ketua
Umum/Ketua terjadi karena     pengurus     yang
bersangkutan  meninggal  dunia,  mengundurkan  diri
secara  suka  rela  dan  beralasan,  atau  diberhentikan secara  tetap  karena  melanggar  PD-PRT  dan/atau
peraturan organisasi lainnnya.
2.  Kekosongan   jabatan   sebagaimana   dimaksud   pada ayat (1) tidak terjadi karena yang bersangkutan berhalangan tidak tetap.
3.  Mekanisme pengisian kekosongan jabatan pengurus sebagaimana    ayat    (1)    diatur    dalam    Peraturan
Organisasi.

Pasal 28

1.   Di  semua  tingkat  kepengurusan  IPNU,  seorang  tidak  diperbolehkan menjadi pengurus lebih dari 2 (dua) masa khidmat berturut-turut pada tingkat kepengurusan yang sama.
2.  Dalam hal yang bersangkutan terpilih menjadi ketua umum/ketua pada masa khidmat yang ketiga, maka hal tersebut diperbolehkan.

BAB IX PERMUSYAWARATAN

Pasal 29 


1.   Forum  permusyawaratan   tertinggi   organisasi  di  tingkat nasional adalah Kongres.
2.  Kongres diadakan setiap 3 tahun sekali oleh Pimpinan Pusat dan   dihadiri   oleh   Pimpinan   Pusat,   Pimpinan   Wilayah,
Pimpinan Cabang, dan undangan.
3.  Untuk   kelancaran   penyelenggaraan   Kongres,   Pimpinan
Pusat  membentuk  panitia  yang  bertanggungjawab  kepada
Pimpinan Pusat.
4.  Kongres adalah forum permusyawaratan tertinggi organisasi yang diselenggarakan untuk:
a.   Membahas      dan      menetapkan      perubahan
Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga. b.  Membahas dan menetapkan Prinsip Perjuangan
Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama.
c.   Membahas dan menetapkan Garis-Garis Besar Program Perjuangan  dan  Pengembangan (GBP3).
d. Membahas    dan    menetapkan    kebijakan- kebijakan IPNU secara nasional.
e.   Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan
Pusat.
f.   Memilih     dan     menetapkan     Ketua     Umum
Pimpinan Pusat dan Tim Formatur.
Pasal 30

1.   Dalam hal-hal khusus dapat diselenggarakan Kongres
Luar Biasa
2. Kongres    Luar    Biasa    diselenggarakan    untuk menyelesaikan masalah-masalah organisasi yang mendesak dan penting yang tidak dapat diselesaikan dalam forum/permusyawaratan lain.
3. Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul separoh lebih satu jumlah Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang yang sah.
4.  Kongres Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh dua pertiga jumlah Pimpinan Wilayah dan Pimpinan
Cabang yang sah.

Pasal 31

1. Rapat     Kerja     Nasional     merupakan     forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah organisasi yang bersifat khusus, serta hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan, evaluasi, koordinasi dan sinkronisasi program kerja.
2.  Rapat Kerja Nasional diadakan oleh Pimpinan Pusat, dan dihadiri oleh Pimpinan Pusat serta Pimpinan Wilayah.
3.  Rapat Kerja Nasional diadakan minimal 1 (satu) kali dalam masa kepengurusan Pimpinan Pusat. 




Pasal 32

1. Rapat   Pimpinan   Nasional   merupakan   forum permusyawaratan untuk membahas isu-isu aktual dan strategis, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan  pelajar  dan  organisasi  di  tingkat nasional.
2.  Rapat  Pimpinan  Nasional  diadakan  oleh  Pimpinan
Pusat, dan dihadiri oleh Pimpinan Wilayah.
3.  Rapat Pimpinan Nasional diadakan sesuai kebutuhan pada suatu masa khidmat tertentu.

Pasal 33

1.    Forum permusyawaratan tertinggi organisasi di tingkat propinsi adalah
Konferensi Wilayah.
2.    Konferensi  Wilayah  diadakan  setiap  3  tahun  sekali  oleh  Pimpinan
Wilayah dan dihadiri oleh Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang.
3.    Konferensi Wilayah diselenggarakan untuk:
a.   Membahas   dan   menetapkan   pokok-pokok   program   kerja
Pimpinan Wilayah.
b.  Membahas dan menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi di tingkat propinsi.
c.   Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Wilayah
d.  Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Wilayah dan Tim
Formatur

Pasal 34

1.   Dalam  hal-hal  khusus  dapat  diselenggarakan  Konferensi  Wilayah  Luar
Biasa.
2.  Konferensi  Wilayah   Luar  Bisa  diselenggarakan  untuk  menyelesaikan masalah-masalah organisasi yang mendesak dan penting yang tidak dapat
diselesaikan dalam forum/permusyawaratan lain.
3.  Konferensi Wilayah  Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul separoh lebih satu dari jumlah Pimpinan Cabang yang sah.
4.  Konferensi Wilayah Luar Biasa dianggap  sah apabila  dihadiri oleh dua pertiga jumlah Pimpinan Cabang yang sah

Pasal 35

1.  Rapat Kerja Wilayah merupakan forum permusyawaratan untuk membahas perencanaan, koordinasi dan evaluasi program, menyusun jadwal/program kerja, serta penjabaran hasil Konferensi Wilayah,  serta membahas masalah-masalah  khusus  organisasi di tingkat propinsi.
2.  Rapat Kerja Wilayah diadakan oleh Pimpinan Wilayah dan dihadiri oleh Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang.
3.  Rapat Kerja Wilayah diadakan minimal 1 (satu) kali dalam masa 


kepengurusan Pimpinan Wilayah.

Pasal 36

1. Rapat    Pimpinan   Wilayah   merupakan   forum permusyawaratan untuk membahas isu-isu aktual dan strategis, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan pelajar dan organisasi di tingkat propinsi.
2. Rapat  Pimpinan  Wilayah  dapat  diadakan  untuk membahas masalah-masalah yang akan dibawa pada Kongres atau Rapat Kerja Nasional.
3.  Rapat  Pimpinan  Wilayah  diadakan  oleh  Pimpinan
Wilayah, dan dihadiri oleh Pimpinan Cabang.
4.  Rapat Pimpinan Wilayah diadakan sesuai kebutuhan pada suatu masa khidmat tertentu.

Pasal 37

1.    Forum permusyawaratan tertinggi organisasi di tingkat kabupaten/kota adalah Konferensi Cabang.
2.    Konferensi Cabang diadakan setiap 2 tahun sekali oleh Pimpinan Cabang
yang dihadiri oleh Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan
Ranting dan Pimpinan Komisariat.
3.    Konferensi Cabang diselenggarakan untuk:
a.   Membahas     dan     menetapkan     pokok-pokok program kerja Pimpinan Cabang.
b.  Membahas dan menetapkan kebijakan-kebijakan
organisasi di tingkat kabupaten/kota.
c.   Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan
Cabang
d.  Memilih    dan    menetapkan    Ketua    Pimpinan
Cabang dan Tim Formatur.

Pasal 38

1.   Dalam  hal-hal  khusus  dapat  diselenggarakan  Konferensi  Cabang  Luar
Bisa.
2. Konferensi Cabang Luar Biasa diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah-masalah organisasi yang mendesak dan penting yang tidak dapat
diselesaikan dalam forum/permusyawaratan lain.
3.  Konferensi Cabang  Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul separoh lebih satu jumlah Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat  yang sah.
4.  Konferensi Cabang   Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh dua pertiga jumlah Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting dan Pimpinan
Komisariat  yang sah.

Pasal 39

1.   Rapat    Kerja    Cabang    merupakan    forum    permusyawaratan    untuk 


membahas perencanaan, koordinasi dan evaluasi program; menyusun jadwal/program kerja, serta penjabaran hasil Konferensi Cabang; serta membahas masalah-masalah khusus organisasi di tingkat kabupaten/kota.
2.  Rapat Kerja Cabang diadakan oleh Pimpinan Cabang dan dihadiri oleh
Pimpinan Anak Cabang.
3.  Rapat   Kerja   Cabang   diadakan   minimal   1   (satu)   kali   dalam   masa kepengurusan Pimpinan Cabang.

Pasal 40

1. Rapat    Pimpinan    Cabang    merupakan    forum permusyawaratan untuk membahas isu-isu aktual dan strategis, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan pelajar dan organisasi di tingkat kabupaten.
2. Rapat  Pimpinan  Cabang  dapat  diadakan  untuk membahas masalah-masalah yang akan dibawa pada
Kongres,    Konferensi   Wilayah,    atau    Rapat    Kerja
Wilayah.
3.  Rapat   Pimpinan   Cabang   diadakan   oleh   Pimpinan
Cabang, dan dihadiri oleh Pimpinan Anak Cabang.
4. Rapat Pimpinan Cabang diadakan sesuai kebutuhan pada suatu masa khidmat tertentu.

Pasal 41

1.   Forum   permusyawaratan   tertinggi   organisasi   di   tingkat   kecamatan   adalah
Konferensi Anak Cabang.
2.  Konferensi Anak Cabang diadakan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Pimpinan
Anak Cabang yang dihadiri oleh Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat.
3.  Konferensi Anak Cabang diselenggarakan untuk:
a.   Membahas dan menetapkan pokok-pokok program kerja
Pimpinan Anak Cabang.
b.  Membahas dan menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi di tingkat kecamatan.
c.   Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Anak Cabang
d.  Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Anak Cabang dan
Tim Formatur

Pasal 42

1.   Dalam  hal-hal  khusus  dapat  diselenggarakan  Konferensi  Anak  Cabang
Luar Biasa.
2.  Konferensi Anak Cabang Luar Biasa diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah-masalah organisasi yang mendesak dan penting yang  tidak dapat
diselesaikan dalam forum/permusyawaratan lain.
3.  Konferensi Anak Cabang Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul separoh lebih satu jumlah Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat yang sah.
4.  Konferensi Anak Cabang Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh dua pertiga jumlah Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat  yang sah. 




Pasal 43

1. Rapat Kerja Anak Cabang merupakan forum permusyawaratan untuk membahas perencanaan, koordinasi dan evaluasi program; menyusun jadwal/ program kerja, serta penjabaran hasil Konferensi Anak Cabang; serta membahas masalah-masalah khusus organisasi.
2.  Rapat Kerja Anak Cabang dapat diadakan guna membahas masalah-masalah
yang akan dibawa pada Konferensi Cabang dan Rapat Kerja Cabang.
3.  Rapat Kerja Anak Cabang diadakan oleh Pimpinan Anak  Cabang dan dihadiri oleh Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat.
4.  Rapat  Kerja  Anak  Cabang  diadakan  minimal  1  (satu)  kali  dalam  masa
kepengurusan Pimpinan Anak Cabang.

Pasal 44

1. Rapat Pimpinan Anak Cabang merupakan forum permusyawaratan untuk membahas isu-isu aktual dan strategis, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan pelajar dan organisasi di tingkat kecamatan.
2.  Rapat Pimpinan Anak Cabang dapat diadakan untuk membahas masalah-masalah yang akan dibawa pada
Konferensi Cabang dan Rapat Kerja Cabang.
3.  Rapat Pimpinan Anak Cabang diadakan oleh Pimpinan Anak Cabang, dan dihadiri oleh Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat.
4. Rapat  Pimpinan  Anak  Cabang  diadakan  sesuai kebutuhan pada suatu masa khidmat tertentu.

Pasal 45

1. Forum  permusyawaratan  tertinggi  organisasi  di tingkat desa/kelurahan atau lembaga pendidikan adalah Rapat Anggota.
2. Rapat anggota diadakan setiap 2 tahun sekali oleh Pimpinan Ranting dan 1 tahun sekali oleh Pimpinan Komisariat yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota diselenggarakan untuk:
a.   Membahas   dan   menetapkan   pokok-pokok   program   kerja
Pimpinan Ranting/Pimpinan Komisariat
b.  Membahas dan menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi di tingkat desa/kelurahan atau lembaga pendidikan.
c.   Menilai           laporan           pertanggungjawaban           Pimpinan
Ranting/Pimpinan Komisariat
d.  Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Ranting/Pimpinan
Komisariat dan Tim Formatur

Pasal 46 


1. Dalam  hal-hal  khusus  dapat diselenggarakan Rapat Anggota Luar Bisa.
2. Rapat    Anggota    Luar    Biasa diselenggarakan                     untuk
menyelesaikan   masalah-masalah
organisasi yang mendesak dan penting yang tidak dapat diselesaikan dalam forum/permusyawaratan lain.
3.  Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul separoh lebih satu jumlah anggota.
4. Rapat    Anggota    Luar    Biasa dianggap   sah   apabila   dihadiri
oleh dua pertiga jumlah anggota.

Pasal 47

1.   Rapat Kerja Anggota merupakan forum permusyawaratan untuk membahas perencanaan, koordinasi dan evaluasi program; menyusun jadwal/program kerja, dan penjabaran hasil Rapat Anggota; serta membahas masalah-masalah khusus organisasi di tingkat desa/kelurahan atau lembaga pendidikan.
2. Rapat Kerja Anggota juga dapat diadakan        guna        membahas
masalah-masalah      yang      akan
dibawa pada Konferensi Cabang, Konferensi Anak Cabang atau Rapat Kerja Anak Cabang.
3.  Rapat   Kerja   Anggota   diadakan oleh Pimpinan Ranting/Pimpinan
Komisariat    dan    dihadiri    oleh
anggota.
4. Rapat Kerja Anggota diadakan minimal 1 (satu) kali dalam masa
kepengurusan Pimpinan Ranting/
Pimpinan Komisariat.




Pasal 48

1.   Segala   jenis   permusyawaratan   dinyatakan   sah   apabila   dihadiri   oleh 


separoh lebih satu dari jumlah Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Cabang Istimewa, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting/Pimpinan  Komisariat  atau  anggota  yang  sah  sesuai  dengan tingkat permusyawaratan.
2.  Segala keputusan yang diambil dalam setiap permusyawaratan diupayakan dengan cara musyawarah dan mufakat.
3.  Jika  ketentuan  pada  ayat  (2)  tidak  dapat  terpenuhi,  maka  keputusan diambil dengan suara terbanyak.

BAB X RAPAT-RAPAT

Pasal 49

1.   Rapat-rapat IPNU terdiri dari:
a.   Rapat Harian;
b.   Rapat Pleno;
c.   Rapat Pleno Paripurna;
d.   Rapat Pleno Gabungan;
e.   Rapat Pimpinan;
f.    Rapat Koordinasi Bidang;
g.   Rapat Panitia.
2.  Ketentuan  selanjutnya  mengenai  rapat-rapat  diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 50

1.   Pengambilan  keputusan  dalam  seluruh  rapat  dinyatakan  sah  apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta pada tingkat kepengurusan yang bersangkutan.
2. Apabila tidak memenuhi ketentuan ayat (1) di atas, maka rapat dapat ditunda sampai batas yang tidak ditentukan.

BAB XI KEUANGAN Pasal 51

1.   Besaran iuran anggota ditetapkan dalam Peraturan Pimpinan Pusat.
2.  Hasil pendapatan iuran anggota dibagi untuk kepentingan:
Pimpinan Pusat                                              : 5 %
Pimpina Wilayah                                            : 10 %
Pimpinan Cabang                                           : 25 %
Pimpinan Anak Cabang                                 : 30 %
Pimpinan Ranting/Komisariat                    : 30%

Pasal 52

Pengelolaan keuangan IPNU dilakukan secara jujur, transparan dan akuntabel. 


BAB XII PENUTUP

Pasal 53

1)  Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Rumah Tangga ini, akan diatur dalam Peraturan Organisasi dan Peraturan Pimpinan Pusat.
2)  Peraturan Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Brebes
Pada tanggal  22  Juni 2009

PIMPINAN SIDANG

ttd ttd ttd
Imam Maliki Hamsah Marjuki Arfan
Ketua Skretaris Anggota

1 comments:

Anonymous said...

1xbet korean casino in - Legalbet.co.kr
The official 1xbet korean casino 바카라 website. Find the 1xbet korean best odds and the best games at one time and bet on a live choegocasino casino game.

Post a Comment

KONFERANCAB 2017

...