PERATURAN RUMAH TANGGA
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA
BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
Lambang
1. Lambang organisasi berbentuk segi tiga sama sisi.
2. Warna dasar hijau, dikelilingi garis warna kuning yang kedua tepinya diapit oleh warna putih.
3. Isi lambang, bintang sembilan, satu terletak di atas, empat buah menurun di sisi kanan, empat buah lainnya menurun disisi kiri, berwarna kuning, dua kitab dan dua bulu angsa bersilang untuk ujung mata pena berwarna putih serta dua bunga melati putih di kedua sudut bawah lambang.
Tulisan IPPNU dengan lima titik di belakang huruf berwarna putih berada di bawah bulu angsa dan di antara dua bunga melati.
Pasal 2
Lagu
Lagu-lagu wajib IPPNU terdiri dari mars dan hymne pelajar NU.
Pasal 3
Atribut lainnya
Ketentuan tentang arti lambang, penggunaan lagu dan atribut lainnya ditetapkan dengan Peraturan Organisasi dan Administrasi IPPNU.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Jenis keanggotaan
Anggota biasa IPPNU adalah putri Islam berusia 12-30 tahun yang pernah atau sedang studi di tingkat sekolah menengah atau perguruan tinggi, pondok pesantren atau sederajat dan menyetujui peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga IPPNU.
Anggota istimewa IPPNU adalah alumni pengurus IPPNU dan orang yang dianggap pernah berjasa terhadap organisasi.
Pasal 5
Syarat keanggotaan
Syarat menjadi anggota biasa IPPNU:
a. Putri islam berusia 12-30 tahun
b. Menyetujui peraturan dasar dan peraturan rumah tangga IPPNU.
c. Menyatakan kesediaan menjadi anggota secara tertulis kepada pimpinan IPPNU setempat.
d. Anggota IPPNU tidak diperkenankan menjadi anggota organisasi lain yang bertentangan dengan asas, aqidah, tujuan, serta usaha IPPNU.
Syarat menjadi anggota istimewa:
a. Alumni pengurus IPPNU dan orang yang dianggap berjasa terhadap organisasi, dengan tidak terikat batasan usia.
b. Menyatakan kesediaannya menjadi anggota kepada pimpinan IPPNU setempat.
Pasal 6
Proses keanggotaan
Proses keanggotaan biasa:
a. diterima melalui ranting/ anak ranting/ komisariat.
b. Dalam keadaan kusus, anggota yang tidak diterima melalui ranting/ anak ranting/ komisariat, pengelolaan administrasinya diserahkan pada pimpinan anak cabang dan struktur yang di atasnya.
c. Pengesahan anggota ditetapkan setelah mengikuti masa kesetiaan anggota(makesta)/ diklatama korp kepanduan putri (KKP)
d. Anggota yang telah disahkan diberikan kartu tanda arnggota (KTA) oleh PC atas permintaan PR/PK dengan rekomendasi PAC.
e. Format KTA dan tata cara pengisian KTA diatur dalam peraturan organisasi dan peraturan administrasi.
Tata cara keanggotaan anggota istimewa sepenuhnya menjadi kebijakan kepengurusan IPPNU disetiap tingkatan.
Pasal 7
Hak anggota
Setiap anggota biasa berhak:
a. Memperoleh perlakuan yang sama dari / untuk organisasi
b. Mengeluarkan usul, saran dan pendapat.
c. Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan organisasi.
d. Memilih dan dipilih menjadi pengurus dan atau memegang jabatan lain yang diamanatkan kepadanya.
e. Memperoleh mandat atau rekomendasi untuk mengikuti kegiatan diluar organisasi.
Setiap anggota istimewa berhak:
a. Memberikan usul, saran dan pendapat
b. Memberikan bimbingan dan bantuan terhadap anggota dan pengurus.
c. Mengikuti setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi.
Pasal 8
Kewajiban anggota
Setaiap anggota biasa berkewajiban :
a. Mentaati peraturan dasar dan peraturan rumah tangga, peraturan organisasi, peraturan administrasi dan keputusan organisasi.
b. Menjunjung tinggi nama baik, tujuan dan kehormatan organisasi.
c. Mendukung dan mensukseskan program organisasi.
Setiap anggota istimewa berkewajiban melaksanakan hal-hal yang menjadi keputusan dan kebijakan kepengurusan IPPNU di setiap tingkatan.
Pasal 9
Pemberhentian anggota
Anggota biasa dan anggota istimewa berhenti karena:
a. Meninggal dunia
b. Telah habis masa keanggotanya
c. Atas permintaan sendiri.
d. Diberhentikan karena melanggar disiplin organisasi
Peraturan tentang pemberhentian anggota diatur dalam peraturan organisasi.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Pimpinan pusat
Pimpinan pusat berkedudukan di ibu kota negara republik indonesia, yang merupakan pimpinan tertinggi IPPNU ditingkat nasional.
Pimpinan pusat terdiri dari:
a. Pelindung
b. Dewan pembina
c. Ketua umum
d. 8 orang ketua (sesuai dengan jumlah departemen)
e. Sekretaris umum
f. 8 orang sekretaris (sesuai dengan jumlah ketua)
g. Bendahara umum
h. 8 orang bendahara (sesuai dengan jumlah ketua)
i. 3 ketua lembaga (semi otonom)
j. Pengurus pleno (sesuai kebutuhan)
Ketua umum dipilih oleh kongres untuk masa bhakti 3 tahun dan tidak dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
Pimpinan pusat disahkan oleh PBNU dan bertanggung jawab kepada Kongres.
Pasal 11
Pimpinan wilayah
Pimpinan wilayah berkedudukan di ibu kota propinsi dan daerah istimewa, yang merupakan pimpinan tertinggi IPPNU ditingkat propinsi.
Pimpian wilayah terdiri dari:
a. Pelindung
b. Dewan pembina
c. Ketua
d. 4 wakil ketua (sesuai dengan jumlah departemen)
e. Sekretaris
f. 4 wakil sekretaris
g. Bendahara
h. 2 wakil bendahara
i. 3 ketua lembaga(semi otonom)
j. Pengurus pleno (sesuai kebutuhan)
Ketua wilayah dipilih oleh konferensi wilayah untuk masa bhakti 3 tahun dan tidak dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
Pimpinan wilayah disahkan oleh pimpinan pusat atas rekomendasi pengurus NU setempat dan bertanggung jawab kepada konperensi wilayah.
Pasal 12
Pimpinan Cabang
1. Pimpinan cabang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kotamadya/kota administratif yang merupakan Pimpinan IPPNU ditingkat kabupaten/kotamadya/kota administratif.
2. Pimpinan cabang terdiri dari:
a. Pelindung
b. Dewan pembina
c. Ketua
d. 4 wakil ketua (sesuai dengan jumlah departemen)
e. Sekretaris
f. 2 wakil sekretaris
g. Bendahara
h. 2 wakil bendahara
i. 3 ketua lembaga (semi otonom)
j. Pengurus pleno (sesuai kebutuhan)
3. Ketua dipilih oleh konferensi cabang untuk masa bakti 2 tahun dan tidak dapat dipilih kembali untuk periode berikitnya.
4. Pimpinan cabang disahkan oeh pimpinan pusat atas rekomendasi pimpinan wilayah dan atau pengurus NU setempat dan bertanggngjawab kepada konferensi cabang.
Pasal 13
Pimpina Anak Cabang
1. Pimpinan Anak Cabang berkedudukan di kecamatan yang merupakan pimpinan IPPNU tertinggi di tingkat kecamatan.
2. Pimpinan Ranting terdiri dari:
a. Pelindung
b. Dewan pembina
c. Ketua
d. 2 wakil ketua (sesuai dengan jumlah departemen)
e. Sekretaris dan 1 wakil sekretaris
f. Bendahara dan 1 wakil bendahara
g. 2 ketua lembaga (semi otonom)
h. Pengurus pleno (sesuai kebutuhan)
3. Ketua dipilih oleh Konperensi Anak Cabang untuk masa bakti 2 tahun dan tidak dapat dipilih kembali untukperiode berikutnya.
4. Pimpinan anak cabang disahkan oleh Pimpinan Cabang atas rekomendasi pengurus NU setempat dan bertanggungjawab terhadap Konperensi Anak Cabang.
Pasal 14
Pimpinan Ranting
1. Pimpinan ranting berkedudukan di desa/kelurahan yang merupakan Pimpinan IPPNU tertinggi di tingkat desa/kelurahan.
2. Pimpinan Ranting terdiri dari:
a. Pelindung
b. Dewan pembina
c. Ketua dan wakil ketua
d. Sekretaris dan wakil sekretaris
e. Bendahara dan wakil bandahara
f. 2 ketua lembaga (semi otonom)
g. Pengurus pleno (sesuai kebutuhan)
3. Ketua dipilih oleh Rapat Anggota untuk masa bakti 2 tahun dan tidak dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
4. Pimpinan ranting disahkan oleh PC atas rekomendasi PAC dan bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
Pasal 15
Pimpinan Anak Ranting
1. Pimpinan anak ranting berkedudukan di Dusun yang merupakan Pimpinan IPPNU tertinggi di tingkat Dusun
2. Pimpinan anak ranting terdiri dari:
a. Pelindung
b. Dewan pembina
c. Ketua dan wakil ketua
d. Sekretaris dan wakil sekretaris
e. Bendahara dan wakil bandahara
f. 2 ketua lembaga (semi otonom)
g. Pengurus pleno (sesuai kebutuhan)
3. Ketua dipilih oleh Rapat Anggota untuk masa bakti 2 tahun dan tidak dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
4. Pimpinan ranting disahkan oleh PC atas rekomendasi PAC dan bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
Pasal 16
Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi
1. Pimpian Komisariat Perguruan Tinggi berkedudukan di lembaga Perguruan Tinggi, yang merupakan Pimpinan Tertinggi IPPNU di tingkat Lembaga Perguruan Tinggi.
2. Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi terdiri dari:
a. Pelindung
b. Dewan pembina
c. Ketua dan 2 wakil ketua
d. Sekretaris dan 2 wakil sekretaris
e. Bendahara dan 1 wakil bendahara
f. 2 ketua Lembaga (semi otonom)
g. Pengurus Pleno(sesai kebutuhan)
3. Ketua dipilah oleh konferensi komisariat Perguruan Tinggi untuk masa bakti 1 tahun dan tidak dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
4. Pimpinan komisariat perguruan tinggi disahkan oleh PC atas rekomendasi perguruan tinggi setempat dan bertanggungjawab kepada rapat komisariat perguruan tinggi.
Pasal 17
Pimpinan Komisariat
1. Pimpinan komisariat berkedudukan di lembaga pendidikan/pondok pesantren, yang merupakan pimpinan tertinggi IPPNU di tingkat Lembaga Pendidikan/Pondok Pesantren.
2. Pimpinan komisariat terdiri dari:
a. Pelindung
b. Dewan pembina
c. Ketua dan 1 wakil ketua
d. Sekretaris dan 1 wakil sekretaris
e. Bendahara dan 1 wakil bendahara
f. 2 ketua lembaga (semi otonom)
g. Pengurus pleno (sesuai kebutuhan)
3. Ketua dipilih oleh rapat anggota masa bhakti 1 tahun dan tidak dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
4. Pimpinan komisariat disahkan oleh PC atas rekomendasi Lembaga Pendidikan/Pondok Pesantren setempat dan bertanggugjawab kepada Rapat Anggota.
Pasal 18
Pimpinan Cabang Istimewa
1. Pimpinan Cabang Istimewa berkedudukan di Luar Negeri.
2. Pimpinan cabang istimewa terdiri dari:
a. Pelindung
b. Dewan pembina
c. Ketua dan wakil ketua
d. Sekretaris dan wakil sekretaris
e. Bendahara dan wakil bendahara
f. 3 ketua lembaga (semi otonom)
g. Pengurus pleno (sesuai kebutuhan)
3. Ketua cabang istimewa dipilih oleh konferensi cabang istimewa untuk masa bhakti 2 tahun dan tidak dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
4. Pimpinan cabang istimewa disahkan oleh pimpinan pusat atas rekomendasi pengurus NU setempat dan bertanggungjawab kepada konferensi cabang istimewa.
BAB IV
PEMBENTUKAN ORGANISASI
Pasal 19
Pembentukan Organisasi
1. Dalam satu daerah tingkat 1 yang sekurang-kurangnya mempunyai 3 cabang dapat didirikan piminan wilayah dan selanjutnya tidak diperbolehkan dibentuk pimpinan wilayah yang lain dalam satu propinsi.
2. Dalam satu kabupaten/ kota yang telah mempunyai 3 anak cabang dan atau 6 komisariat dan atau 45 anggota dapat dibentuk pimpinan cabang.
3. Dalam satu daerah kecamatan yang telah mempunyai rantig dan atau 3 komisariat dan atau 30 anggota dapat didirikan pimpinan anak cabang dan selanjutya tidak diperbolehkan mendirikan pimpinan anak cabang yang lain
4. Dalam satu perguruan tinggi yang telah mempunyai 15 anggota dapat dibentuk pimpinan komisariat perguruan tinggi dengan di bawah koordinasi pimpinan cabang
5. Dalam satu desa/ kelurahan, lembaga pendidikan, pondok pesantren dan perguruan tinggi yang telah mempunyai anggota sekurang-kurangnya 10 orang dapat dibentuk pimpinan ranting atau pimpinan komisariat
6. Dalam satu dusun mempunyai anggota sekurang-kurangnya 10 orang dapat dibentuk pimpinan anak ranting atas dasar kebutuhan pimpinan ranting setempat.
BAB V
PELINDUNG DAN DEWAN PEMBINA
Pasal 20
Pelindung
1. Pada tiap-tiap tingkatan kepengurusan IPPNU terdapat pelindung.
2. Pelindung adalah pengurus NU pada masing-masing tingkatan kepengurusan.
3. Pelindung untuk pimpinan komisariat perguruan tinggi dari unsur pengurus lembaga perguruan tinggi setempat berdasar pertimbangan pengurus cabang NU setempat
4. Pelindung untuk pimpinan komisariat lembaga pendidikan/pondok pesantren dari unsur pengurus lembaga pendidikan/pondok pesantren setepat berdasarkan pertimbangan pengurus cabang NU setempat
5. Fungsi pelindung:
a. Memberikan perlindungan, pengayoman pada organisasi dengan tingkatan masing-masing.
b. Memberikan dorongan, saran-saran dan bantuan moril maupun materiil.
Pasal 21
Dewan Pembina
1. Pada tiap-tiap tingkatan kepengurusan IPPNU terdapat dewan pembina.
2. Pembina terdiri dari:
a. Alumni Pimpinan IPPNU sesuai tingkatan masing-masing
b. Orang yang dianggap berjasa terhadap IPPNU.
3. Fungsi Dewan Pembina:
a. Memberikan pembinaan secara kontinyu dab memberikan nasihat baik diminta maupun tidak.
b. Memberikan bantuan moril maupun materiil kepada organisasi.
BAB VI
KRITERIA PENGURUS
Pasal 22
Pimpinan Pusat
1. Usia setinggi-tingginya 27 tahun
2. Pendidikan serendah-rendahnya S-1
3. Pengalaman Organisasi:
a. Sekurang-kurangnya 3 tahun aktif sebagai anggota dan berprestasi
b. Pernah menjadi pengurus pimpinan wilayah dan atau pimpinan cabang
c. Pernah mengikuti latihan kader muda dan kader utama
d. Berakhlak baik, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi.
4. Khusus untuk pengurus harian disyaratkan pernah menjadi pengurus pimpinan pusat dan atau pimpinan wilayah. Khusus untuk ketua umum disyaratkan pernah menjadi pengurus pusat, pimpinan wilayah dan atau memnadapat rekomendasi PW.
5. Status bebas
6. Pengurus harian tidak boleh rangkap jabatan dengan parpol manapun
7. Pengurus harian tidak boleh meragkap jabatan dengan OKP yang tidak sehaluan dengan PD-PRT dan citra diri IPPNU.
8. Pengurus harian khusunya ketua umum, sekretaris umum, bendahara umum harus bersedia tinggal di jakarta.
Pasal 23
Pimpinan Wilayah
1. Usia setingi-tingginya 25 tahun
2. Pendidikan serendah-rendahnya SLTA sederajat
3. Pengalaman organisasi:
a. Sekurang-kurangnya 3 tahun aktif sebagai anggota dan berprestasi
b. Pernah menjadi pengurus pimpinan cabang dan atau pimpinan anak cabang
c. Pernah mengikuti latihan kader muda
d. Berakhlak baik, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi
4. Khusus untuk pengurus harian disyaratkan pernah menjadi pengurus Pimpinan Wilayah dan atau pimpinan cabang
5. Status bebas
6. Pengurus harian tidak boleh rangkap jabatan dengan parpol manapun
7. Pengurus harian tidak boleh meragkap jabatan dengan OKP yang tidak sehaluan denga PD-PRT dan citra diri IPPNU.
8. Pengurus harian khusunya ketua umum, sekretaris umum, bendahara umum harus bersedia tinggal di wilayah ibukota setempat.
Pasal 24
Pimpinan Cabang
1. Usia setinggi-tingginya 23 tahun
2. Pendidikan serendah-rendahnya SLTA Aatau sederajat
3. Pengalaman organisasi
a. Sekurang-kurangnya 3 tahun aktif sebagai anggota dan berprestasi.
b. Pernah menjadi pengurus pimpinan anak cabang dan atau pimpinan ranting dan atau pimpinan komisarat perguruan tinggi.
c. Pernah mengikuti latihan kader muda
d. Barakhlaq baik, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi
4. Khusus untuk pengurus harian disyaratkan pernah menjadi pengurus pimpinan cabang dan atau pimpinan anak cabang.
5. Status bebas
6. Pengurus harian tidak boleh rangkap jabatan dengan parpol manapun.
7. Pengurus harian tidak boleh merangkap jabatan dengan okp yang tidak sehaluan dengan PD-PRT dan citra diri IPPNU.
Pasal 25
Pimpinan Anak Cabang
1. Usia setinggi-tingginya 21 tahun.
2. Pendidikan serendah-rendahnya SLTP atau sederajat
3. Pengalaman organisasi:
a. Sekurang-kurangnya 2 tahun aktif sebagai anggota dan berprestasi.
b. Pernah menjadi pengurusbpimpinan anak cabang dan atau pimpinan ranting dan atau pimpinan komisariat
c. Pernah mengikuti makesta
d. Berakhlak baik, berdedikasi tinggi dan loyal pada organisasi.
4. Status bebas
8. Pengurus harian tidak boleh rangkap jabatan dengan parpol manapun.
5. Pengurus harian tidak boleh merangkap jabatan dengan okp yang tidak sehaluan dengan PD-PRT dan citra diri IPPNU.
Pasal 26
Pimpinan Ranting
1. Usia setinggi-tingginya 19 tahun
2. Pendidikan serendah-rendahnya SLTP atau yang sederajat
3. Pengalaman organisasi:
a. Sekurang-kurangnya 1 tahun aktif sebagai anggota dan berprestasi
b. Pernah mengikuti masa kesetiaan anggota
c. Berakhlak baik, berdedikasi tinggi dan loyal terhadap organisasi.
4. Khusus ketua disyaratkan pernah menjadi pengurus pimpinan ranting.
5. Status bebas
6. Pengurus harian tidak boleh rangkap jabatan dengan parpol manapun.
7. Pengurus harian tidak boleh merangkap jabatan dengan okp yang tidak sehaluan dengan PD-PRT dan citra diri IPPNU.
Pasal 28
Pimpinan komisariat perguruan tinggi
1. Usia setinggi-tingginya 20 tahun untuk komisariat perguruan tinggi.
2. Pendidikan serendah-rendahnya mahasiswa untuk komisariat perguruan tinggi
3. Pengalaman organisasi:
a. Sekurang-kurangnya 1 tahun aktif sebagai anggota.
b. Pernah mengikuti makesta atau diklatama
c. Berakhlak baik, berdedikasi tinggi dan loyal pada organisasi
4. Khusus ketua disyaratkan pernah menjadi penguru pimpinan komisariat perguruan tinggi
5. Berstatus bebas
6. Pengurus harian tidak boleh rangkap jabatan dengan parpol manapun.
7. Pengurus harian tidak boleh merangkap jabatan dengan okp yang tidak sehaluan dengan PD-PRT dan citra diri IPPNU.
Pasal 29
Pimpinan komisariat
1. Usia setinggi-tingginya 18 tahun.
2. Pendidikan serendah-rendahnya SLTP/sederajat
3. Pengalaman organisasi
a. Sekurang-kurangnya 1 tahun aktif sebagai anggota
b. Pernah mengikuti masa kesetiaan anggota atau diklatama
c. Berakhlak baik, berdedikasi tinggi dan loyal pada organisasi.
4. Khusus untuk ketua disyarat pernah menjadi pengurus pimpinan komisariat
5. Berstatus bebas
6. Pimpinan komisariat masih aktif sebagai siswa/santri di lembaga tersebut
Pasal 30
Pimpinan cabang istimewa
Kriteria pengurus pimpinan caang istimewa diatur berdasarkan kebijakan pimpinan pusat.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN PIMPINAN
Pasal 31
Pimpinan Pusat
1. Pimpinan pusat berhak:
a. Mengambil kebijaksanaan untuk PW dan PC, apabila keduanya tidak dapat mengambil keputusan.
b. Membatalkan keputusan atau kebijaksanaan PW dan PC, yang bertentangan dengan PD-PRT.
c. Memberikan tanda pengahargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi
d. Membekukan PW atau PC , ayng melanggar peraturan organisasi melalui mekanisme Peraturan Organisasi dan peraturan administrasi
2. Pimpinan pusat brkewajiban:
a. Menjalankan amanat kongres, konbes, rakernas, rapimnas dan kebijaksanaan PP
b. Mengesahkan PW dengan tembusan kepad pengurus wilayah NU setempat.
c. Mengesahan PC dengan tembusan kepada Pimpinan wilayah IPPNU dan pengurus wilayah NU setempat
d. Menentukan kebijakan umum sesuai PD-PRT untuk menjalankan roda organisasi.
e. Menghadiri setiap undangan atas nama PP, baik intern maupun ekstern.
f. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
g. Melaksanakan kongres, konbes, rakernas, rapimnas sesuai dengan ketentuan yang berlaku
h. Bertanggungjawab kepada kongres
i. Mengaktifkan korwil
Pasal 32
Pimpinan wilayah
1. Pimpinan wilayah berhak:
a. Mengusulkan kepada PP untuk membatalkan keputusan atau kebijaksanaan PC, yang bertentangn dengan PD-PRT
b. Memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang telah dianggap berjasa bagi kemajuan organisasi di tingkat wilayah.
c. Mengusulkan kepada PP untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi.
2. Pimpian wilayah berkewajiban:
a. Menjalankan amanat kongres, konbes, rakernas, rapimnas, konferwil, rapimwil dan kebijakan PW.
b. Memberikan rekomendasi kepada PP bagi pengesahan PC.
c. Menentukan kebijakan umum sesuai dengan tingkat kepengurusan PW.
d. Mengusulkan berdirinya PC kepada PP
e. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
f. Melaksanakan konferwil sesuai ketentuan yang berlaku.
g. Bertanggungjawab terhadap konferwil
h. Melakukan konsolidasi antar tingkat secara intensif.
i. Mengaktifkan korda
Pasal 33
Pimpinan Cabang
1. Pimpinan cabang berhak:
a. Mengusulkan kepada PP mengenai pengesahan terbentuknya pc dengan persetujuan PW.
b. Mengambil kebijakan organisasi untuk PAC/PR/PAR/PK, apabila ketiganya tidak dapat mengambil keputusan.
c. Membatalkan keputusan dan kebijaksanaan PACPR/PAR/PK yang bertentangan dengan PD-PRT.
d. Membrikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi ditingkat cabang.
e. Mengusulkan kepada PW untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi.
2. Pimpinan Cabang berkewajiban:
a. Menjalankan amanat kongres, konbes, rakernas,rapimnas,konferwil, rakerwil,rapimwil,konfercab,rakercab,rapimcab, dan kebijakan PC.
b. Mengajukan rekomendasi kepada PW untuk mendapatkan Surat Pengesahan PC dari PP.
c. Mengesahkan PAC, dengan tembusan Pengurus Anak Cabang NU setempat
d. Mengesahkan PR/PK dengan tembusan PAC IPPNU dan pengurus ranting NU dan lembaga pendidikan / Pondok pesantren setempat
e. Mengesahkan PKPT/PK dengan tembusan PAC IPPNU dan pengurus NU dan Lembaga Perguruan Tinggi setempat.
f. Menentukan kebijakan umum sesuai dengan tingkat kepengurusan PC.
g. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
h. Melaksanakan Konfercab, rakecab, rapimcab, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
i. Bertanggungjawab kepada konfercab.
Pasal 34
Pimpinan Anak Cabang
1. Pimpinan Anak cabang berhak:
a. Mengusulkan kepada PC untyk membatalkan keputusan atau kebijaksanaan PR/PK yang bertentangan denga PD dan PRT
b. Memberikan tanda penghargaan kepada pihak-phak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi ditingkat kecamatan.
c. Mengusulkan kepada PC untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi.
2. Pimpinan Anak Cabang berkewajiban:
a. Menjalankan amanat kongres, konbes, rakernas, rapimnas, konferwil, rakerwil, rapimwil, konfercab, rakercab, dan kebijakan PAC.
b. Memberikan Rekomendasi kepada PC bagi pengesahan PR/PK.
c. Menentukan kebijaksanaan umum sesuai dengan tingkat kepengurusan di PAC
d. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
e. Melaksanakan konferancab, dan rakercab sesuai denga ketentuan yang berlaku.
f. Bertanggungjawab kepada konferancab.
Pasal 35
Pimpinan ranting
1. Pimppinan ranting berhak:
a. Memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemanjuan organisasi di tingkat kelurahan/desa.
b. Mengusulkan kepada PC untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi.
2. Pimpinan ranting berkewajiban:
a. Menjalankan amanat kongres, konbes, rapimnas,rakernas, konferwil,rakerwil, rapimwil, konfercab, rakercab, rapimcab, konferancab,rakerancab, kebijakan PAC dan rapat anggota.
b. Menentukan kebijakan umum sesuai dengan tingkat kepengurusan PR
c. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
d. Melaksanakan rapat anggota dan rapat kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
e. Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
Pasal 36
Pimpinan Anak Ranting
1. Pimpinan anak ranting berhak:
a. Memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yag dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi di tingkat dusun.
b. Mengusulkan kepada PC untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi.
2. Piminan anak ranting berkewajiban:
a. Menjalankan amanat kongres, konbes, rapimnas,rakernas, konferwil,rakerwil, rapimwil, konfercab, rakercab, rapimcab, konferancab,rakerancab, kebijakan PAC dan rapat anggota.
b. Menentukan kebijakan umum sesuai dengan tingkat kepengurusan PAR
c. Memeberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan
d. Melaksanakan rapat anggota dan rapat kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku
e. Bertanggungjawab kepada rapat anggota
Pasal 37
Pimpinan komisariat perguruan tinggi
1. Pimpinan komisariat perguruan tinggi berhak:
a. Memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yag dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi di tingkat lembaga pendidikan/pondok pesantren/perguruan tinggi.
b. Mengusulkan kepada PW dan PC untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi.
2. Pimpinan komisariat perguruan tinggi berkewajiban:
a. Menjalankan amanat kongres, konbes, rapimnas,rakernas, konferwil,rakerwil, rapimwil, konfercab, rakercab, rapimcab, konferancab,rakerancab, PAC dan konferensi PKPT
b. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada nggota yang memerlukan.
c. Melaksanakan konferensi PKPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d. Bertanggungjawab kepada konferensi PKPT
Pasal 38
Pimpinan komisariat
1. Pimpinan komisariat berhak:
a. Memberkan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi ditngkat lembaga pendidikan/pondok pesantren.
b. Mengusulkan kepada PW dan PC untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi.
2. Pimpinan komisariat berkewajiban:
a. Menjalankan amanat kongres, konbes, rapimnas,rakernas, konferwil,rakerwil, rapimwil, konfercab, rakercab, rapimcab, konferancab,rakerancab, dan rapat anggota.
b. Memebrikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
c. Melaksanakan rapat anggota sesuai ketentuan yang berlaku
d. Bertanggungjawab kepada rapat anggota
Pasal 39
Pimpinan cabang istimewa
hak dan kewajiban Pimpinan Cabang Istimewa diatur berdasarkan kebijaksanaan Pimpinan Pusat.
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasala 40
Kongres
1. Kongres merupakan forum permusyawaratan yang mempunyai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi IPPNU di tingkat Nasional/pusat.
2. Kongres diadakan setiap 3 athun sekali oleh IPPNU dan dihadiri:
a. Pimpinan pusat
b. Pimpinan wilayah
c. Pimpinan cabang
d. Undangan yang telah ditetapkan panitia
3. Kongres diselenggarakan untuk :
a. Menilai dan menolak/ menerima pertanggungjawaban PP IPPNU.
b. Menetapkan program umum organisasi tingkat nasional.
c. Menyempurnakan, menetapkan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga.
d. Merumuskan kebiaksanaan organisasi berkaita dengan kehidupan kebangsaan kemasyarakatan dan keagamaan
e. Memilih dan menetapkan Ketua Umum PP
f. Menetapkan keputusan-keputusan lainya.
4. Hak suara PW dan PC masing-masing 1 (satu) suara.
Pasal 41
Kongres luar biasa
1. Kongres luar biasa dapat dilaksanakan sewaktu-waktu atas usul setengah lebih satu jumlah pimpinan wilayah dan atau pimpinan cabang yang sah.
2. Kongres luar biasa dilaksanakan karena sebab tertentu, antara lain:
a. Kevakuman pengurus maupun organisasi secara berturut-turut maksimal 1 tahun
b. Kekosongan pimpinan
3. Kongres luar biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah lebih satu jumlah pimpinan wilayah dan atau pimpinan cabang yang sah.
Pasal 42
Konferensi besar
1. Konferensi besar merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah organisasi yang bersifat khusus ditingkat nasional/pusat.
2. Konferensi besar diadakan sewaktu-waktu oleh PP dan dihadiri:
a. Pimpinan Pusat
b. Pimpinan Wilayah
3. Konferensi besar dianggap sah apabila dihadiri oleh separuh lebih satu dari jumlah PW yang sah dan setiap keputusan dianggap telah sah apabila telah disetujui oleh setengah lebih satu dari peserta yang sah.
4. Konferensi besar diadakan untuk :
a. Membahas citra diri: peraturan organisasi dan peraturan administrasi serta pedoman pengkaderan.
b. Menetapkan citra diri: peraturan organisasi dan peraturan administrasi serta pedoman pengkaderan
c. Merumuskan materi yang dipersiapkan sebagai bahan kongres
Pasal 43
Rapat kerja nasional
1. Rapat kerja nasional merupakan forum permusyawaratan untuk menilai perjalanan tahuna PP dan merumuskan perjalanan tahunan berikutnya.
2. Rapat kerja Nasional diadakan diadakan oleh PP dan dihadiri:
a. Pimpinan Pusat
b. Pimpinan Wilayah
3. Rapat kerja nasional diadakan untuk:
a. Merumuskan penjabaran program kerja (umum) IPPNU
b. Melakukan penilaian atas pelaksanaan program tahunan.
Pasal 44
RAPIMNAS
1. Rapimnas merupakan forum konsolidasi dan silaturohim PW dan PP
2. Rapimnas diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah-masalah organisasi yang dianggap mendesak dan penting.
3. Rapimnas dihadiri oleh:
a. Pimpinan Pusat
b. Ketua Pimpinan Wilayah
Pasal 45
Konferensi Wilayah
1. Konferensi wilayah merupakan permusyawaratan yang mepunyai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi IPPNU ditingkat regional/propinsi
2. Konferensi wilayah/konferwil diadakan 3 tahun sekali oleh PW dan dihadiri:
a. Pimpinan wilayah
b. Pimpinan cabang
c. Undangan yang ditetapkan panitia.
3. Konferensi wilayah diselenggarakan untuk:
a. Menilai dan menerima/menolak pertanggungjawaban Pimpinan Wilayah
b. Menetapkan program umum organisasi ditingkat regional
c. Merumuskan kebijaksanaan organisasi berkaitan dengan kehidupan kebangsaan, sosial kemasyarakatan dan keagamaan.
d. Memilih dan menetapkan ketua umum pimpinan wilayah.
e. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
4. Hak suara masing-masing PC satu suara
Pasal 46
Konferensi Wilayah Luar Biasa
1. Konferensi wilayah luar biasa dapat dilaksanakan sewaktu-waktu atas usul setengah lebih satu jumlah pimpinan cabang yang sah.
2. Konferensi wilayah luar biasa dapat dilaksanakan karena sebab tertentu, antara lain:
a. Kevakuman pengurus maupun organisasi secara berturut-turut maksimal 1 tahun
b. Kekosongan pimpinan
3. Konferensi wilayah luar biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah lebih satu jumlah pimpinan cabang dan pimpianan komisariat perguruan tinggi yang sah.
Pasal 47
Rapat Kerja Wilayah
1. Rapat kerja wilayah merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah organisasi yang bersifat khusus, menilai perjalanan PW dan merumuskan kembali perjalanan tahunan berikutnya
2. Rapat kerja wilayah (rakerwil) diadakan oleh PW dihadiri oleh:
a. Pimpinan wilayah
b. Pimpinan cabang
3. Rapat kerja wilayah dianggap sah apabila dihadiri setengah lebih satu jumlah PC yang sah
4. Rapat kerja wilayah diadakan untuk :
a. Merumuskan penjabaran program kerja PW
b. Melakukan penilaian atas pelaksanaan program tahunan
c. Membicarakan masalah-masalah penting yang timbul
d. Merumuskan materi yang dipersiapkan sebagai bahan konferwil maupun kongres atau konbes.
Pasal 48
Rapat PimpinanWilayah
1. Rapimwil merupakan forum konsolidasi dan silaturahim PC dan PW.
2. Rapimwil diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah-masalah organisasi yang dianggap mendesak dan penting
3. Rapimwil dihadiri oleh:
a. Pimpinan wilayah
b. Ketua pimpinan cabang
Pasal 49
Konferensi cabang
1. Konferensi cabang merupaan forum permusyawaratan yang mempunyai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi IPPNU ditingkat cabang
2. Konferensi cabang (konfercab) diadakan 2 tahun sekali oleh PC dan dihadiri oleh:
a. Pimpinan cabang
b. Pimpinan anak cabang
c. Pimpinan ranting dan pengurus anak ranting
d. Pimpinan komisariat (PKPT,SMU,SMA,Pondok pesantren)
e. Undangan yang telah ditetapkan oleh panitia
3. Konferensi cabang diselenggarakan untuk:
a. Menilai dan menerima/menolak pertanggungjawaban pimpinan cabang
b. Menetapkan program umum organisasi ditingkat cabang
c. Merumuskan kebijaksanaan organisasi berkaitan dengan kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan keagamaan
d. Memilih dan menetapkan ketua pimpinan cabang
e. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
4. Hak suara PAC, PKPT,PK PR dan PAR, Lembaga pendidikan dan pondok pesantren masing-masing 1 (satu) suara.
Pasal 50
Konferensi cabang luar biasa
1. Konferensi cabang luar biasa dapat dilakukan sewaktu-waktu atas usul setengah lebih satu jumlah pimpinan PAC, dan PKPT yang sah.
2. Konferensi cabang luar biasa dapat dilaksanakan karena sebab tertentu antara lain:
a. Kevakuman pengurus maupun organisasi secara berturut-turut maksimal 1 tahun
b. Kekosongan pimpinan
3. Lobferensi cabang luar biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah lebih satu jumlah PAC dan PKPT yang sah
Pasal 51
Rapat kerja cabang
1. Rapat kerja cabang merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah organisasi yang bersifat khusus , mulai perjalanan PC dan merumuskan kembali perjalanan tahun berikutnya
2. Rapat kerja cabang (rakercab) di adakan oleh PC dan dihadiri:
a. Pimpinan cabang
b. Pimpinan anak cabang
c. Pimpinan komisariat perguruan tinggi
3. Rapat kerja cabang dianggap sah apabila dihadiri separuh lebih satu dari jmlah PAC, PKPT, PK Lembaga pendidikan dan pondok pesantren yang sah apabila telah disetujui oleh separuh lebih satu dari jumlah suara yang sah.
4. Rapat kerja cabang diadakan untuk:
a. Mrumuskan penjabaran keraja PC
b. Melakukan penilaian atas pelaksanaan program tahunan.
c. Membicarakan masalah-masalah yang timbul
d. Merumuskan materi yang dipersiapkan sebagai bahan konferwil maupun kongres atau konbes
Pasal 52
Rapat pimpinan cabang
1. Rapimcab merupakan forum konsolidasi dan silaturahim PAC dan PC
2. Rapimcab diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah-masalah organisasi yang dianggap mendesak dan penting
3. Rapimcab dihadiri oleh:
a. Pimpinan cabang
b. Ketua pimpinan anak cabang
c. Ketua PKPT
Pasal 53
Konferensi anak cabang
1. Konferensi anak cabang merupakan forum permusyawaratan yang mempunyai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi IPPNU ditingkat kecamatan
2. Konferensi Anak Cabang (konferancab) diadakan 2 tahun sekali oleh PAC dan dihadiri:
a. Pimpinan anak cabang
b. Pimpinan ranting
c. Pimpinan komisariat
d. Undangan yang ditetapkan panitia
3. Konferensi anak cabang diselenggarakan untuk :
a. Menilai dan menerima/ menolak pertanggungjawaban pimpina anak cabang
b. Menetapkan program umum organisasi ditigkat kecamatan
c. Merumuskan kebijaksanaan organisasi berkaitan dengan kehidupn kebangsaan, kemasyarakatan dan keagamaan.
d. Memilih dan menetapkan ketua Pimpinan Anak Cabang
e. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
4. Hak suara PR dan PK masing-masing 1 (satu) suara.
5. Acara tat trtib dan pemilihan ketua dan atau pengurus PAC dengan pengesahan peserta konferensi Anak Cabang.
Pasal 54
Konferensi anak cabang luar biasa
1. Konferensi anak cabang luar biasa dapat dilaksanakan sewaktu-waktu atas usul setengah lebih satu jumlah pimpinan ranting yang sah
2. Konferensi anak cabang luar biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah lebih satui jumlah PR yang sah.
Pasal 55
Rapat kerja anak cabang
1. Rapat kerja anak cabang merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah organisasi yang bersifat khusus, menilai perjalanan tahunan PAC dan merumuskan perjalanan tahuna berikutnya
2. Rapat kerja anak cabang (rakerancab) diadakan oleh PAC dan dihadiri:
a. Pimpinan anak cabang
b. Pimpinan ranting
c. Pimpinan komisariat setingkat ranting (PK,SMU,SLTP,Ponpes, dll)
3. Rapat kerja anak cabang dianggap sah apabila dihadiri separuh lebih satu dari jumlah PR yang sah dan setiap keputusan dianggap sah apabila telah disetujui leh saparuh lebih satu dari jumlah separuh lebih satu yang sah.
4. Rapat kerja anak cabang diadakan untuk:
a. Mrumuskan penjabaran program kerja PAC
b. Melakukan penilaian atas pelaksanaan program tahunan
c. Membicarakan masalah-masalah penting yang timbul
d. Merumuskan materi yang dipersiapkan sebagai bahan konferwil maupun kongres atau konbes.
Pasal 56
Rapat pimpinan anak cabang
1. Rapimcab merupakan forum konsolidasi dan silaturohim PR dan PAC.
2. Rapim ancab diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah-masalah organisasi yang dianggap mendesak dan penting
3. Rapimcab dihadiri oleh:
a. Pimpinan anak cabang
b. Ketua pimpinan ranting
c. Ketua pimpinan anak ranting
d. Pimpinan komisariat, ponpes sederajat
Pasal 57
Konferensi pimpinan komisariat perguruan tinggi
1. Konferensi komisariat PKPT merupakan forum permusyawaratan yang mempunyai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi IPPNU ditingkat perguruan tinggi
2. Konferensi komisariat PKPT diadakan 2 tahun sekali oleh PKPT dan 1 tahun sekali dan dihadir oleh:
a. Pimpinan komisariat perguruan tnggi
b. Anggota
c. Undangan yang telah ditetapkan oleh panitia
3. Konferensi PKPT diselenggarakan untuk:
a. Menilai dan menerima/menolak pertanggungjawaban PKPT
b. Menetapkan program umum organisasi di tingkat perguruan tinggi
c. Merumuskan kebijakan organisasi berkaitan dengan kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan keagamaan.
d. Memilih dan menetapkan ketua PKPT.
e. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
4. Masing-masing anggota mempunyai 1 (satu) hak suara.
5. Acara tata tertib dan pemilihan ketua PKPT ditetapkan dan di sahkan oleh peserta konferensi
Pasal 58
Rapat kerja pimpinan komisariat perguruan tinggi
1. Rapat kerja PKPT merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalh organisasi yang bersifat khusus, menilai perjalannan PKPT dan merumuskan perjalanan tahun berikutnya
2. Rapat kerja PKPT diadakan oleh PKPT dan dihadiri:
a. Pimpinan komisariat perguruan tinggi
b. Aggota
3. Rapat kerja PKPT diadakan untuk :
a. Merumuskan penjabaran program kerja PKPT
b. Melakukan penilaian atas apelaksanaan program tahunanan
c. Membicarakan masalah-masalah penting yang timbul
d. Merumuskan materi yang disiapkan sebagai bahan konferwil maupun kongres atau konbes
Pasal 59
Rapat anggota
1. Rapat anggota merupakan forum permusyawaratan yang mempunyai pemegang kekuasaan tertinggi rganisasi IPPNU itingakat desa/kelurahan maupun lembaga pendidikan/pondok pesantren/perguruan tinggi
2. Rapat anggota diadakan 2 tahun sekali oleh PR dan 1 tahun sekali untuk PK lembaga pendidikan/ponpes dan dihadiri oleh:
a. Pimpinan ranting/pimpinan komisariat
b. Anggota
c. Undangan yang telah ditetapkan oleh panitia.
3. Rapat anggota diselenggarakan untuk :
a. Menilai dan menerima/ menolak pertanggungjawaban PR/ PK
b. Menetapkan program umum organisasi ditingkat desa/ kelurahan maupun lembaga pendidikan/pondok pesantren.
c. Merumuskan kebijakan organisasi berkaitan dengan kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan keagamaan
d. Memilih dan menetapkan ketua PR/ PK
e. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya
4. Masing-masing anggota mempunyai 1 (satu) hak suara
5. Acara tatatertib dan pemilihan detua dan atau pengurus PR/PK dengan pengesahan peserta rapat anggota
Pasal 60
Konferensi cabang luar biasa dan rapat kerja cabang istimewa
Konferensi, konferensi luar biasa dan rapat kerja cabang istimewa diatur berdasarkan kebijakan pimpinan pusat.
Pasal 61
Legistimasi permusyawaratan
1. Segala jenis permusyaaratn dinyataka sah apabila dihadiri separuh lebih satu dari jumlah struktur satu tingkat di bawahnya
2. Segala keputusan yang diambil dalam permusyawaratan diupayakan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
3. Jika point 2 tidak terpenuhi, maka keputusan diambil dengan cara suara terbanyak.
BAB IX
RESHUFLE
Pasal 62
Apabila terjadi kevakuman/ kekosongan kepengurusan disebabkan oleh satu dan lain hal, maka penggantinya diatur dalam peraturan organisasi.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 63
IURAN
1. Besarnya iuran anggota akan ditetapkan kemudian dalam peraturan organisasi dan / atau peraturan administrasi.
2. Pembagian pendapatan iuran anggota diatur oleh:
a. Pimpinan cabang
b. Pimpina anak cabang
c. Pimpinan ranting
d. Pimpinan komisariat dan perguruan tinggi
Pasal 64
Kepemilikan
1. Hak milik organisasi diperoleh dari jual beli, wakaf, hibah, sumbangan dan peralihan hak lainnya
2. Pengelolaan keuangan dan hak milik bukan uang dilakukan oleh ketua umum PP bertindak untuk dan atas nama pp, ketua PW bertindak untuk dan atas nama PW, ketua PC bertindak atas nama PC.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 65
Penutup
1. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan rumah tangga ini, lebih lanjut diatur dalam peraturan organisasi dan atau peraturan administrasi
2. Peraturan rumah tangga ini hanya dapat diubah oleh kongres
3. Peraturan rumah tangga ini ditetapkan oleh kongres dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Palembang
Pada tanggal : 3 Desember 2012
PIMPINAN SIDANG KOMISI
PERATURAN RUMAH TANGGA
KONGRES XVI IPPNU
QURNIATI
Ketua
NUR JANNAH
Sekretaris
0 comments:
Post a Comment