PERATURAN DASAR IPPNU
KEPUTUSAN KONGRES XVI
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA
NOMOR: 02/IPPNU/KONGRES XVI/XI/2012
Tentang:
PENYEMPURNAAN PERATURAN DASAR
PERATURAN RUMAH TANGGA
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA
PERIODE 2012-2015
PERATURAN DASAR
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA
MUKADDIMAH
BismillahIrrahmaanirrahiim
Asyhadu an laa ilaaha illallah
Wa asyhadu anna muhammadab rosulullah
1. Bahwasannya pelajar putri Nahdlatul Ulama sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari generasi Indonesia, senantiasa berpedoman pada garis perjuangan Nahdlatul Ulama dalam menegakkan syari’at Islam dan bertanggung jawab terhadap Pancasila sebagai azas kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Bahwasannya keyakinan umat islam yang berhaluan Ahlussunnah wal jama’ah sebagai prinsip hidup merupakan I’tikad dalam menegakkan syaria’at islam, dasar berpijak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
3. Bahwasannya perjuangan mempertahankan, mengisi kemerdekaan melalui tahapan pembangunan nasional untuk mewujudkan keadilan, kemaslahatan dan kecerdasan bangsa adalah kewajiban bagi setiap negara baik secara perorangan maupun bersama-sama.
4. Bahwasannya atas dasar keinsyafan generasi muda akan tanggung jawab masa depan bangsa, kejayaan islam, kemajuan Nahdlatul Ulama’ dan sukses pembangun indonesia, maka berkat rahmat Allah swt, kami generasi penerus Nahdlatul Ulama menyatukan diri dalam wadah organisasi Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) dengan Peraturan Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama disingkat IPPNU.
Pasal 2
Waktu
Organisasi ini merupakan kelanjutan dari Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (1955-1988) dan Ikatan Putri-Putri Nahdlatul Ulama (1988-2003) yang didirikan pada 2 Maret 1955 M bertepatan dengan 8 Rojab 1374 H di Malang, dan kembali menjadi Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama pada tanggal 23 Juni 2003, bertepatan dengan 29 Robiul Akhir 1424 H, untuk waktu yang tidak terbatas.
Pasal 3
Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia yang merupakan tempat kedudukan Pimpinan Pusat.
BAB II
AQIDAH DAN AZAS
Pasal 4
Aqidah
IPPNU beraqidah Islam menurut faham Ahlussunnah wal jama’ah dan mengikuti salah satu madzhab: hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali.
Pasal 5
Azas
IPPNU berdasarkan azas Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil Adan Beradap, Persatuan Inonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmad Kebijaksanaan Dalampermusyawaratan / Perwakilan, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
BAB III
KEDAULATAN
Pasal 6
Kedaulatan
Kedaulatan IPPNU berada di tangan anggota dan dilaksanakan oleh Kongres.
BAB IV
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 7
Sifat
IPPNU adalah organisasi kepelajaran, kemasyarakatan dan keagamaan yang bersifat nirlaba.
Pasal 8
Fungsi
IPPNU berfungsi sebagai:
1. Wadah berhimpun Pelajar Putri Nahdlatul Ulama untuk melanjutkan nili-nilai dan cit-cita perjuangan NU.
2. Wadah komunikasi, interaksi, dan integrasi pelajar putri Nahdlatul Ulama untuk menggalang Ukhuwah Islamiyah dan mengembangkan syi’ar Islam Ahlussunah Wal Jama’ah.
3. Wadah kaderisasi dan keilmuan pelajar putri Nahdlatul Ulama untuk mempersiapkan kader-kadr bangsa.
BAB V
TUUAN DAN USAHA
Pasal 9
Tujuan
Tujuan organisasi ini adalah kesempurnaan kepribadian bagi pelajar putri Indonesia sehingga akan terbentuk pelajar putri Indonesia yang bertaqwa kepada Allah swt, berilmu, berakhlaq mulia dan berwawasan kebangsaan serta bertanggung jawab tas tegak dan terlaksananya syari’at islam menurut faham Ahlussunnah Wal Jama’ah dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Pasal 10
Usaha
1. Menghimpun dan membina pelajar putri Islam dalam wadah organisasi IPPNU.
2. Mempersiapkan kader-kader intelektual sebagai penerus perjuangan bangsa.
3. Mengusahakan tercapainya tujuan organisasi dengan menyusun garis besar kebijakan organisasi dan landasan program sesuai dengan perkembangan masayarakat.
4. Membina persahabatan dan kerjasama dengan organisasi putri Islam pada khususnya dan organisasi lain pada umumnya selama tidak merugikan organisasi IPPNU baik dalam maupun luar negeri.
5. Mengembangkan sumber daya pelajar di berbagai sektor kehidupan.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Keanggotaan
1. Anggota IPPNU adalah pelajar putri Islam yang berusia 12-30 tahun.
2. Anggota IPPNU terdiri dari: Anggota Biasa dan Anggota Istimewa.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Struktur Organisasi
Struktur organisasi IPPNU terdiri dari:
1. Pimpinan IPPNU Tingkat Pusat, disebut Pimpinan Pusat disingkat PP IPPNU
2. Pimpinan IPPNU Tingkat Propinsi, disebut Pimpinan Wilayah disingkat PW IPPNU
3. Pimpinan IPPNU Tingkat Kabupaten atau Kota, disebut Pimpinan Cabang disingkat PC IPPNU
4. Pimpinan IPPNU Tingkat Kecamatan, disebut Pimpinan Anak Cabang disingkat PAC IPPNU
5. Pimpinan IPPNU Tingkat Desa atau Kelurahan, disebut Pimpinan Ranting disingkat PR IPPNU
6. Pimpinan IPPNU Tingkat Dusun (Jika diperlukan), disebut Pimpinan Anak Ranting disingkat PAR IPPNU
7. Pimpinan IPPNU untuk lembaga pendidikan perguruan tinggi, disebut Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi disingkat PKPT IPPNU
8. Pimpinan IPPNU untuk lembaga pendidikan ditingkat pondok, pesantren, SLTP, SLTA dan sederajat disebut Pimpinan Komisariat disingkat PK IPPNU.
9. Pimpinan IPPNU luar negri, disebut Pimpinan Cabang Istimewa disingkat PCI IPPNU.
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 12
Permusyawaratan
Permusyawaratan IPPNU terdiri dari:
1. Kongres
2. Kongres Luar Biasa
3. Konferensi Besar
4. Rapat Kerja Nasional
5. Rapat Pimpinan Nasional
6. Konferensi Wilayah
7. Konferensi Wilayah Luar Biasa
8. Rapat Kerja Wilayah
9. Rapat Pimpinan Wilayah
10. Konferensi Cabang
11. Konferensi Cabang Luar Biasa
12. Rapat Kerja Cabang
13. Rapat Pimpinan Cabang
14. Konferensi Anak Cabang
15. Konperensi Anak Cabang Luar Biasa
16. Rapat Kerja Anak Cabang
17. Rapat Pimpinan Anak Cabang
18. Rapat Anggota Ranting
19. Rapat Kerja Ranting
20. Rapat Anggota Anak Ranting
21. Konferensi Komisariat Perguruan Tinggi
22. Rapat Kerja Komisariat Perguruan Tinggi
23. Rapat Anggota Komisariat
24. Rapat Kerja Komisariat
25. Konferensi Cabang Istimewa
26. Konferensi Cabang Istimewa Luar Biasa
27. Rapat Kerja Cabang Istimewa
28. Rapat Pimpinan Cabang Istimewa
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 14
Keuangan
Keuangan IPPNU bersumber dari:
1. Iuran Anggota
2. Usaha yang sah dan halal
3. Bantuan yang tidak mengikat
BAB X
PERATURAN
Pasal 15
Peraturan
Peraturan IPPNU terdiri dari:
Peraturan Dasar
Peraturan Rumah Tangga
Peraturan Organisasi
Peraturan Administrasi
BAB XI
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal16
Perubahan
Peraturan Dasar IPPNU hanya dapat diubah oleh Kongres dengan dukungan minimal 2/3 (dua per tiga) suara dari jumlah utusan Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang yang sah
Pasal 17
Pembubaran
1. IPPNU hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Kongres yang dilakukan khusus untuk maksud tersebut
Apabila IPPNU dibubarkan, maka segala hak milik organisasi diserahkan pada organisasi yang sehaluan dan atau badan wakaf
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Ketentuan Penutup
1. Hal-hal yang belum cukup untuk diatur dalam Peraturan Dasar lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
2. Peraturan Dasar ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.
Ditetapkan : Palembang
Pada Tanggal : 02 Desember 2012
PIMPINAN SIDANG KOMISI A
KONGRES XV IPPNU
QURNIATI
Ketua
NUR JANNAH
Sekretaris
0 comments:
Post a Comment